Studi ini mengkaji hak-hak anak yang lahir di luar nikah dalam kerangka hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, deskriptif-analitis, dengan mengeksplorasi sumber-sumber primer dan sekunder untuk menganalisis ketentuan hukum dan implikasi praktisnya. Hukum Islam menetapkan bahwa nasab (garis keturunan) anak-anak tersebut ditelusuri hingga ke ibu, yang memberikan hak-hak terbatas, terutama dalam hal warisan dan perwalian, sementara mengecualikan ayah kecuali diakui secara eksplisit. Hukum positif, yang dipengaruhi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010, memungkinkan hak-hak yang lebih luas, termasuk kemungkinan pewarisan dan hubungan perdata dengan ayah biologis jika terbukti. Temuan-temuan tersebut menyoroti kontras dan konvergensi yang signifikan antara kedua sistem tersebut, yang menekankan perlunya harmonisasi hukum dan sosial untuk melindungi anak-anak dari stigma dan diskriminasi. Studi ini menganjurkan langkah-langkah legislatif dan sosial yang lebih kuat untuk memastikan kesetaraan dan martabat bagi anak-anak terlepas dari status kelahiran mereka.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025