Ketegangan di perbatasan wilayah maritime Indonesia telah meningkat pada bulan Oktober 2024 setelah kapal China Coast Guard (CCG) memasuki wilayah yurisdiksi Indonesia, akibat dari adanya kapal tersebut dapat mengganggu aktivitas eksplorasi minyak dan gas oleh PT Pertamina East Natuna. Indonesia merespons dengan langkah tegas, termasuk patroli Bakamla dan protes diplomatik berbasis UNCLOS 1982. Di sisi lain pada bulan November 2024, kedua negara menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk pengembangan maritim bersama sebagai upaya meredakan ketegangan sekaligus menciptakan peluang ekonomi strategis. Adapun penulisan jurnal ini untuk menganalisa pengelolaan konflik dan kolaborasi di perbatasan Laut Natuna Utara antara Indonesia dengan China. Hasil penulisan jurnal menunjukkan bahwa pengelolaan konflik memerlukan keseimbangan antara pendekatan realisme untuk mempertahankan kedaulatan dan pendekatan liberal institusionalisme untuk memanfaatkan peluang kerja sama. Sehingga dengan demikian rekomendasi diberikan untuk meningkatkan kapasitas pertahanan, menyelaraskan kebijakan lintas sector dan memperkuat hubungan bilateral serta regional guna menciptakan stabilitas di kawasan Laut Natuna Utara.
Copyrights © 2025