Perkembangan teknologi informasi memberikan dampak yang luar biasa. Kemudahan ini juga dirasakan oleh pelaku usaha dalam lingkungan perseroan terbatas. Kegiatan RUPS yang dilakukan tidak jarang memanfaatkan kemajuan teknologi sehingga RUPS yang dilakukan tidak jarang berbasis video conference atau online. Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan untuk membuat Akta Berita Acara RUPS sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 Undang-Undang Jabatan Notaris. Permasalahan dalam penlitian ini adalah PT. Y yang berkedudukan di Kabupaten Bandung melakukan RUPS secara online dari Kota Medan, dengan melibatkan notaris yang berkedudukan di Kota Bandung. Dalam hal ini, terdapat ketidak pastian hukum yaitu jika RUPS dilakukan secara online di Kota Medan, maka RUPS tersebut dilaksanakan diluar wilayah kerja notaris yang diikut sertakan dalam RUPS. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kepastian hukum pembuatan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dibuat oleh notaris melalui mekanisme konfrensi secara online.
Copyrights © 2025