Artikel ini mengkaji peran strategis paralegal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat desa, khususnya dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana proyek pembangunan jalan di Dukuh Karanganyar, Desa Klego, Kabupaten Boyolali. Dalam kasus tersebut, terdapat indikasi penyalahgunaan dana kompensasi dari pengembang yang tidak tercatat dalam APBDes dan dialokasikan secara tidak transparan. Paralegal hadir sebagai aktor kunci dalam mendampingi warga, mulai dari edukasi hukum, fasilitasi penyusunan laporan, hingga advokasi struktural dan pengawasan partisipatif terhadap proses hukum. Pendekatan pemberdayaan hukum berbasis komunitas yang dilakukan oleh paralegal menunjukkan efektivitasnya dalam mendorong akses keadilan dan akuntabilitas pemerintahan desa. Temuan ini menegaskan bahwa keberadaan paralegal penting untuk menjembatani keterbatasan akses terhadap bantuan hukum formal, sekaligus memperkuat kapasitas masyarakat dalam mengawal hak-haknya.
Copyrights © 2025