Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi sistem perdagangan dari konvensional ke daring (e-commerce). Dalam konteks hukum Islam, transaksi jual beli daring harus memenuhi prinsip-prinsip syariah agar tetap sah dan menghindari unsur gharar, riba, serta maysir. Sementara itu, dalam hukum nasional, transaksi e-commerce diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legitimasi transaksi syariah dalam e-commerce dengan mengkaji kesesuaiannya dengan hukum Islam dan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan studi literatur terhadap fatwa DSN-MUI, undang-undang terkait, serta literatur hukum Islam dan nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli daring dapat dianggap sah menurut hukum Islam jika memenuhi rukun dan syarat akad, serta didukung oleh mekanisme perlindungan konsumen dalam hukum nasional. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih spesifik guna memastikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan konsumen dalam transaksi syariah di e-commerce.
Copyrights © 2025