Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

LEGITIMASI TRANSAKSI SYARIAH DALAM E-COMMERCE: KAJIAN TENTANG JUAL BELI DARING DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM NASIONAL

Claresta Amantha Kamsari (Unknown)
Muhammad Thoriq (Unknown)
New Janeva (Unknown)
Meydina Izzati (Unknown)
Malik Maulana Ibrahim (Unknown)
Dr. Mahipal, SH., MH. (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Apr 2025

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi sistem perdagangan dari konvensional ke daring (e-commerce). Dalam konteks hukum Islam, transaksi jual beli daring harus memenuhi prinsip-prinsip syariah agar tetap sah dan menghindari unsur gharar, riba, serta maysir. Sementara itu, dalam hukum nasional, transaksi e-commerce diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legitimasi transaksi syariah dalam e-commerce dengan mengkaji kesesuaiannya dengan hukum Islam dan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan studi literatur terhadap fatwa DSN-MUI, undang-undang terkait, serta literatur hukum Islam dan nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli daring dapat dianggap sah menurut hukum Islam jika memenuhi rukun dan syarat akad, serta didukung oleh mekanisme perlindungan konsumen dalam hukum nasional. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih spesifik guna memastikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan konsumen dalam transaksi syariah di e-commerce.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...