Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

LEGITIMASI TRANSAKSI SYARIAH DALAM E-COMMERCE: KAJIAN TENTANG JUAL BELI DARING DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM NASIONAL Claresta Amantha Kamsari; Muhammad Thoriq; New Janeva; Meydina Izzati; Malik Maulana Ibrahim; Dr. Mahipal, SH., MH.
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i6.12158

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi sistem perdagangan dari konvensional ke daring (e-commerce). Dalam konteks hukum Islam, transaksi jual beli daring harus memenuhi prinsip-prinsip syariah agar tetap sah dan menghindari unsur gharar, riba, serta maysir. Sementara itu, dalam hukum nasional, transaksi e-commerce diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legitimasi transaksi syariah dalam e-commerce dengan mengkaji kesesuaiannya dengan hukum Islam dan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan studi literatur terhadap fatwa DSN-MUI, undang-undang terkait, serta literatur hukum Islam dan nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli daring dapat dianggap sah menurut hukum Islam jika memenuhi rukun dan syarat akad, serta didukung oleh mekanisme perlindungan konsumen dalam hukum nasional. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih spesifik guna memastikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan konsumen dalam transaksi syariah di e-commerce.
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Penggunaan Aplikasi Dompet Digital di Indonesia Alvian Reza; Afrisyal Chandra Permana; Diego MPS; Malik Maulana Ibrahim; Farahdinny Siswajhanty
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2717

Abstract

Kemajuan teknologi telah mengubah secara drastis cara kita memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam ranah hukum, revolusi ini secara khusus memengaruhi bagaimana seseorang membuat perbuatan hukum, terutama yang berkaitan dengan perjanjian. Contoh utamanya adalah kontrak elektronik yang dipakai pada kegiatan jual- beli dan sewa-menyewa secara online. Kontrak elektronik yang ada harus sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur dan memfasilitasi pelaksanaannya. Di karenakan hal tersebut, penting untuk memahami secara spesifik bentuk aktual dari kontrak elektronik yang dimaksud dalam regulasi tersebut. Studi yang kali lakukan ini menggunakan metode hukum, dengan cara menganalisis Peraturan Perundang-Undangan, pandangan ahli hukum serta norma-norma hukum yang berlaku. Secara definitif, kontrak atau perjanjian elektronik adalah tindakan yang dilakukan oleh publik melalui sistem atau jaringan elektronik. Contoh konkret dari kontrak ini meliputi transaksi e-commerce (misalnya di Tokopedia atau Shopee), pemesanan layanan transportasi daring (seperti Gojek dan Grab), dan keterlibatan dalam lelang resmi secara daring.