Perkembangan teknologi digital yang pesat telah mendorong transformasi besar dalam kehidupan manusia, khususnya melalui penggunaan internet dan platform digital. Di satu sisi, hal ini memberikan dampak positif dalam aspek ekonomi dan komunikasi, namun di sisi lain juga menimbulkan ancaman terhadap keamanan siber (cybersecurity), termasuk dalam konteks pelindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dalam penelitian ini, penulis mengkaji keterkaitan antara pelanggaran Hak Cipta dan aspek keamanan siber melalui studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 66 PK/Pdt.Sus-HKI/2023 terkait penggunaan lagu "SKJ88" secara komersial tanpa izin di platform digital oleh PT Elang Prima Retailindo. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan terhadap norma hukum, doktrin, serta teori yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun pengadilan mengabulkan sebagian gugatan, aspek pelanggaran terhadap Hak Moral pencipta tidak sepenuhnya dipertimbangkan dalam putusan tingkat Peninjauan Kembali. Padahal, Hak Moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada pencipta dan telah diakui baik dalam hukum nasional maupun internasional. Penulis menekankan pentingnya pelindungan menyeluruh terhadap Hak Moral dan Hak Ekonomi pencipta, khususnya dalam era digital yang penuh dengan potensi pelanggaran melalui media daring. Penelitian ini juga menyoroti perlunya integrasi antara sistem hukum HKI dan strategi keamanan siber sebagai bentuk pelindungan terhadap karya cipta di ruang digital.
Copyrights © 2025