Kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang dapat menimpa siapa saja, baik perempuan maupun laki-laki, di berbagai lingkungan seperti tempat kerja, sekolah, dan rumah. Artikel ini menyoroti pentingnya pendidikan tentang relasi yang sehat dan penghargaan terhadap batasan pribadi untuk mencegah kekerasan seksual, serta peran pendampingan emosional dari teman dekat dalam proses pemulihan korban. Selain itu, artikel ini membahas pentingnya bantuan hukum bagi korban pelecehan seksual, khususnya dalam konteks hubungan pacaran di kalangan remaja, di mana pemahaman tentang persetujuan dan batasan fisik sering kali kurang. Dengan meningkatnya angka kekerasan dalam pacaran, edukasi seksual yang komprehensif menjadi sangat penting. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia memberikan kerangka hukum untuk perlindungan dan pemulihan korban, menegaskan bahwa pelecehan seksual adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dan berdampak psikologis mendalam bagi korban.
Copyrights © 2025