Karimah Tauhid
Vol. 4 No. 2 (2025): Karimah Tauhid

Telaah Fatwa MUI Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jumat

Muharrom, Muhammad Zihad (Unknown)
Syafitri, Meli (Unknown)
Maulana (Unknown)
Alatas, Husein (Unknown)
Yumarni, Ani (Unknown)
Rumatiga, Hidayat (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Feb 2025

Abstract

Shalat Jumat adalah ibadah wajib bagi setiap Muslim laki-laki yang telah memenuhi syarat mukalaf. Pelaksanaannya diawali dengan khutbah Jumat, yang menurut para ulama menjadi salah satu syarat sahnya shalat Jumat. Khutbah ini dipimpin oleh seorang khatib laki-laki. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis diskusi di media sosial terkait pendapat sejumlah tokoh yang menyatakan bahwa perempuan diperbolehkan menjadi khatib dalam shalat Jumat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, yaitu menganalisis bahan hukum yang relevan dengan topik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa perempuan tidak sah menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat. Hal ini ditegaskan dalam Fatwa MUI Nomor 38 Tahun 2023 tentang hukum perempuan menjadi khatib dalam pelaksanaan shalat Jumat, yang dianggap sebagai keyakinan yang perlu diluruskan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

karimahtauhid

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Neuroscience Social Sciences

Description

Karya Ilmiah yang diterbitkan merupakan hasil penelitian maupun pengabdian yang mencakup semua bidang ilmu baik dalam bidang sosial maupun ...