Latar belakang: Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai sektor, termasuk penegakan hukum dan regulasi persaingan usaha. AI memiliki potensi besar dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas lembaga penegak hukum dengan kemampuannya dalam menganalisis data dalam jumlah besar, mendeteksi pola-pola kompleks, serta mempercepat proses pengambilan keputusan. Namun, di Indonesia, penerapan AI dalam penegakan hukum dan regulasi persaingan usaha masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan infrastruktur teknologi, regulasi yang belum sepenuhnya adaptif, serta kesiapan sumber daya manusia dalam mengoperasikan sistem berbasis AI. Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam mengenai peran AI dalam meningkatkan efisiensi penegakan hukum serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Metode penelitian: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur dan analisis dokumen. Sumber data diperoleh dari berbagai jurnal akademik, laporan industri, serta kebijakan terkait penggunaan AI dalam regulasi bisnis dan persaingan usaha. Analisis dilakukan dengan mengidentifikasi tren penerapan AI, tantangan implementasi, serta dampaknya terhadap efektivitas penegakan hukum dan regulasi. Hasil penelitian: Hasil penelitian menunjukkan bahwa AI berkontribusi dalam mendeteksi praktik monopoli dan kartel melalui analisis data besar (big data) serta machine learning. Selain itu, AI juga meningkatkan efisiensi investigasi dengan mengotomatisasi pengolahan data hukum dan pelaporan kasus. Namun, terdapat tantangan utama yang meliputi aspek hukum, etika, dan kesiapan infrastruktur teknologi di Indonesia. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan industri dalam mengembangkan kebijakan adaptif untuk optimalisasi AI dalam sektor ini. Kesimpulan: Penerapan AI dalam penegakan hukum dan regulasi persaingan usaha berpotensi meningkatkan efisiensi serta akurasi dalam mendeteksi pelanggaran. Namun, implementasi AI masih memerlukan dukungan regulasi yang jelas dan kesiapan infrastruktur yang memadai. Dengan strategi yang tepat, AI dapat menjadi solusi inovatif dalam menciptakan ekosistem bisnis yang lebih adil dan kompetitif di Indonesia Kata kunci: Artificial Intelligence, Penegakan Hukum, Regulasi Persaingan Usaha, Big Data, Machine Learning
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025