Bayi tabung merupakan salah satu solusi dari fenomena kesulitan untuk memperoleh anak. Seyogyanya, zygot yang sudah dibuahi dalam proses bayi tabung akan ditumpangkan ke dalam rahim istri. Akan tetapi terdapat beberapa kondisi rahim istri yang tidak bisa ditumpangkan disebabkan oleh banyak faktor, dari sinilah muncul kasus penyewaan rahim. Penelitian ini menyoroti secara kontekstual dari teks hadis, mengenai bagaimana hukum dari sewa rahim dan status anak yang dilahirkan hingga menyebabkan berbagai resistensi. Metode penelitian ini adalah kualitatif berbasis kepustakaan dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian ini menjelaskan bahwa terdapat pendapat yang membolehkan sewa rahim, akan tetapi mayoritas ulama mengharamkan sewa rahim. Adapun secara kontekstual hadis, status anak yang dilahirkan dari proses sewa rahim ini tidak bisa dinasabkan kepada ayahnya, akan tetapi hanya kepada ibu yang mengandung dan melahirkannya.
Copyrights © 2025