Putusan pailit dianggap sebagai solusi terbaik bagi para debitor khususnya bagi pengembang dalam melunasi hutang-hutangnya, akan tetapi dapat dikatakan upaya tersebut merugikan para pembeli satuan rumah susun atau apartemen yang telah membayar lunas sebelum pembangunan selesai dengan hanya diikat dengan ppjb sebagai bentuk kesepakatan jual beli antara pengembang dengan pembeli tanpa adanya proses levering. Hal tersebut tentu menimbulkan ketidak pastian hukum terkait dengan kepemilikan unit rumah susun yang telah dibeli. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui akibat hukum kepailitan bagi pengembang terhadap pembeli (konsumen) satuan rumah perumahan. Metode penelitian ini adalah metode yuridis normatif yaitu menelaah teori dan konsep hukum serta peraturannperundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa uu kepailitan dan pkpu, uupk, serta kuhperdata belum mengatur secara detail terkait perlindungan hukum bagi pembeli satuan rumah perumahan yang pengembangnya dinyatakan pailit. Oleh karena itu, akibat hukum dari adanya permasalahn tersebut yaitu pembeli dapat mengupayakan serta menuntut ganti rugi pelunasan piutang kepada pengembang atas dasar gugatan wanprestasi, dan terkait pelunasan piutang dapat berupa pembayaran tunai atau angsur atau tetap dengan proses pembangunan unit apabila dalam pelunasan kreditor terdapat sisa dana dalam melanjutkan proyeknya.
Copyrights © 2024