Tujuan penulisan ini yaitu mengkaji pengaturan hukum terhadap tindak pidana politik uang dalam konteks kontroversi pemilihan umum (pemilu) tahun 2019 di Indonesia. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pengaturan hukum masih mengalami problematika, termasuk kurangnya tanggung jawab dari lembaga penegak hukum dan rendahnya sanksi terhadap pelanggar. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Berdasarkan analisis yang dilakukan, disimpulkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu, terutama pada pasal yang mengatur tentang politik uang, orang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana jika seseorang dengan sengaja melakukan tindakan tersebut. Meskipun Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang cukup tegas mengenai politik uang, pelaksanaannya belum sepenuhnya efisien dalam menanggulangi praktik tersebut. Masih banyak tantangan dalam pembuktian, pengawasan, dan pendidikan pemilih.
Copyrights © 2025