Transformasi digital pemerintah menjadi fokus utama untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan publik di Indonesia, sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendesa No. 7 Tahun 2021. Namun, penerapan teknologi digital di pedesaan masih menghadapi kendala, seperti keterbatasan infrastruktur dan rendahnya literasi digital aparatur desa. Desa Watumaeta, misalnya, kesulitan dalam mengelola informasi dan memberikan layanan secara efektif. Untuk mengatasi masalah ini, program “Pemberdayaan Masyarakat melalui Implementasi Program Desa Digital” dilaksanakan dengan pendekatan Technology Transfer. Program ini memberikan pelatihan intensif tentang penggunaan Sistem Informasi Desa (SID) untuk meningkatkan kapasitas teknis aparatur desa. Metode yang diterapkan meliputi analisis kebutuhan, pengembangan materi pelatihan, pelatihan langsung, evaluasi, serta pendampingan berkelanjutan melalui pendekatan transfer teknologi. Hasilnya menunjukkan peningkatan signifikan dalam keterampilan aparatur desa, efisiensi pengelolaan data, dan pelayanan publik berbasis digital. Desa Watumaeta diharapkan menjadi contoh desa digital yang transparan dan responsif.
Copyrights © 2025