Latar Belakang : Pemasyarakatan merupakan sistem perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan yang menekankan pada penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Balai Pemasyarakatan (Bapas) memiliki peran penting dalam pembimbingan dan sosialisasi hukum untuk anak dan klien pemasyarakatan agar dapat kembali ke masyarakat secara optimal. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan fungsi pembimbingan Bapas dalam sosialisasi penyadaran hukum bagi siswa sekolah di Kota Serang serta mengoptimalkan layanan berbasis IT di Bapas Kelas II Serang. Metode : Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Kegiatan utama meliputi sosialisasi penyadaran hukum kepada siswa, optimalisasi layanan berbasis IT, serta evaluasi efektivitas program. Hasil dan Pembahasan : Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Kegiatan utama meliputi sosialisasi penyadaran hukum kepada siswa, optimalisasi layanan berbasis IT, serta evaluasi efektivitas program. Kesimpulan : Sosialisasi hukum dan optimalisasi layanan IT di Bapas Kelas II Serang berkontribusi positif dalam mengurangi pelanggaran hukum oleh anak serta meningkatkan efisiensi layanan pemasyarakatan.
Copyrights © 2024