Penanganan kasus sengketa utang-piutang melalui jalur pidana sering menimbulkan permasalahan hukum akibat tumpang tindih antara ranah hukum pidana dan perdata. Penelitian ini berfokus pada perlindungan hukum terhadap debitur dalam sengketa utang-piutang yang sering diselesaikan dengan delik pidana penipuan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, analisis di dasarkan pada literatur hukum, putusan pengadilan, serta asas legalitas yang diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakuman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dalam perjanjian utang-piutang seharusnya berada di ranah perdata, kecuali jika terdapat unsur itikad buruk yang memenuhi delik penipuan. Kasus Fariyanti Ludji menggambarkan ketidakmampuan membayar utang diproses secara pidana, bertentangan dengan asas legalitas dan perlindungan hukum sesuai yang tertuang dalam Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Penulis menemukan bahwa perlindungan hukum bagi debitur yang beritikad baik masih lemah. Kesimpulannya, diperlukan pembaharuan hukum untuk membedakan secara tegas antara wanprestasi dan penipuan, sehingga mencegah kriminalisasi debitur yang beritikad baik. Regulasi yang lebih komprehensif juga diperlukan untuk memperkuat perlindungan terhadap debitur Kata Kunci: Wanprestasi, Penipuan, perlindungamn Hukum, Pembaharuan Hukum.
Copyrights © 2025