Minat masyarakat dalam membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) masih relatif rendah, sehingga jumlah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan tidak seimbang dengan jumlah usaha masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru. Hal ini berdampak pada kelangsungan usaha yang dijalankan selama ini. Kepada seluruh masyarakat yang berniat untuk mendirikan usaha dalam berbagai sektor produk maupun sektor jasa diwajibkan agar membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan segera. Artinya bukannya untuk usaha skala besar saja, melainkan juga untuk usaha kecil menengah dianjurkan untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ini agar kedepannya tidak bermasalah dengan pihak-pihak terkait atau pemerintah daerah dalam menertibkan kegiatan usaha yang dimaksud. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi seperti tempat usaha akan dihentikan atau ditutup serta sanksi lainnya yang berlaku. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru di lihat dari aspek syarat, prosedur, jangka waktu penyelesaian, dan peraturan yang berlaku. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa implementasi kebijakan pembuatan SIUP di wilayah Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tetapi dalam pelayanannya masih belum lancar. Sedangkan faktor-faktor yang menghambat implementasi kebijakan adalah seperti aturan yang berlaku kurang praktis bagi masyarakat, kemampuan dan jumlah pegawai yang melayani masih tidak mencukupi, fasilitas yang tersedia belum mendukung sepenuhnya, tidak tepatnya waktu dalam pelayanan dan belum ada kepastian terhadap biaya yang dibayar masyarakat.
Copyrights © 2025