Asasequality yang berkeadilan merupakan prinsip fundamental dalam sistem perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak. Prinsip ini mengharuskan perlakuan yang setara terhadap wajibpajak yang berada dalam kondisi ekonomi yang sama serta pengenaan pajak yang proporsional berdasarkan kemampuan masing-masing individu atau entitas. Dalam sistem perpajakan, asas equality tidak hanya berfungsi untuk mencegah diskriminasi dalam penentuan subjek dan objek pajak, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung redistribusi kekayaan. Sejak lintas perdagangan memasuki globalisasi ekonomi, instrumen ekonomi seperti pajak menjadi lebih penting. Untuk menjalankan pemerintahan di setiap negara, ada banyak dana yang diperlukan. Penyeienggaraan pemerintahan membutuhkan banyak sumber dana, terutama untuk kegiatan pembangunan karena dana yang diperiukan tidak cukup. Pajak, retribusi, sumbangan, monopoli, dan pungutan lain disebut sebagai pungutan sendiri. Jika disederhanakan, beberapa penerimaan pemerintah ini dapat diklasifikasikan sebagai penerimaan pajak dan non-pajak. Upaya pemaksaan yang bersifat legal diperlukan untuk pemungutan pajak agar sesuai denganasas keseimbangan dan keadilan masyarakat. Oleh karena itu, peraturan dan sanksi yang berkaitan dengan penghindaran pajak harus lebih ditekankan untuk memberikan efek jera kepada mereka yang menghindari pajak. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah perlu mengembangkan sistem administrasi yang transparan, berbasis teknologi, serta mengadopsi tarif pajak progresif untuk mendukung keadilan. Dengan penerapan asas equality yang berkeadilan, sistem perpajakan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mengurangi ketimpangan ekonomi, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dan menciptakan keadilan sosial yang berkelanjutan
Copyrights © 2025