Pemalsuan akta otentik dalam peralihan hak atas tanah merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang dapat menimbulkan dampak hukum serius, baik bagi individu maupun bagi sistem pertanahan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk pemalsuan akta otentik, faktor penyebabnya, serta peran dan tanggung jawab notaris dalam mencegah serta menghadapi pertanggungjawaban hukum terkait pemalsuan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemalsuan akta otentik dalam peralihan hak atas tanah sering terjadi akibat lemahnya sistem administrasi pertanahan, keterlibatan oknum notaris yang tidak berintegritas, serta kurangnya pengawasan dari pihak berwenang. Notaris yang terlibat dalam pemalsuan akta otentik dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 263 dan 266 KUHP, pertanggungjawaban perdata atas kerugian yang timbul, serta sanksi administratif dari Majelis Pengawas Notaris. Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan penguatan sistem administrasi pertanahan melalui digitalisasi layanan, peningkatan pengawasan terhadap notaris, serta penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku pemalsuan akta otentik.
Copyrights © 2025