Penelitian ini relevan untuk memahami peran Fintech dalam transformasi ekonomi dan dampak regulasi hukum. Dengan kajian yang mendalam, diharapkan hasil penelitian dapat memberikan kontribusi bagi pemahaman Fintech di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif normatif deskriptif. Metode ini digunakan untuk mendeskripsikan fenomena dalam artikel fintech di Indonesia dari perspektif hukum dan ekonomi yang mendalam. Regulasi fintech di Indonesia sangat penting untuk mengatur perkembangan ekonomi digital. Undang-undang dan regulasi fintech di Indonesia berkaitan erat dengan upaya pemerintah untuk mengawasi dan mengatur perkembangan fintech dalam rangka melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Berbagai regulasi seperti Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan telah diterapkan untuk memastikan kepatuhan perusahaan fintech terhadap prinsip tata kelola yang baik, perlindungan konsumen, dan mitigasi risiko terkait layanan keuangan digital. Regulasi yang baik akan melindungi konsumen, mendorong inovasi, dan menciptakan lingkungan bisnis yang sehat.
Copyrights © 2025