PESHUM
Vol. 4 No. 3: April 2025

Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Positif Terkait Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Kekerasan Ekonomi Dalam Rumah Tangga

Imam Alfurqan (Unknown)
Hilman Prayuda (Unknown)
Khalid Prawiranegara (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Apr 2025

Abstract

Penelitian ini berjudul Studi Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Positif Terkait Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Kekerasan Ekonomi Dalam Rumah Tangga Memiliki rumusan masalah sebagai berikut: (1) Bagaimanakah pengaturan Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku KDRT khusunnya kekerasaan ekonomi dalam hukum posistif dan hukum islam? (2) Apakah Persamaan dan Perbedaan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku KDRT Khusunnya Kekerasaan ekonomi Menurut perspektif hukum positif dan hukum islam? Metode penelitian yang digunakan pada skripsi ini adalah penelitian hukum Normatif, yakni penelitian yang dilakukan dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Jenis pendekatan yang digunakan Pendekatan Perundang-Undangan (The Statute Approach), Analisis Pendekatan (The analytical Approach), Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach), sumber bahan hukum yang digunakan adalah Bahan hukum Primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini: (1) Pengaturan pertanggungjawaban Menurut hukum positif tentang kdrt hanya mengatur tentang kekerasan fisik saja tidak termaksdud dalam kekerasaan ekonomi masih secara umum saja, sedangkan lebih khususnya diatur didalam Undang-undang No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasaan dalam rumah tangga. Sedangkan menurut hukum islam bahwa kekerasaan didalam didalam rumah tangga kriminalisasi yang dimana sudah diatur didalam Al-Qur’an dan Al-Hadist.(2) Persamaan antara hukum islam dan hukum positif (Undang-undang nomor 23 tahun 2004) kekeraan dalam rumah tangga terhadap isteri merupakan tindakan yang dianggap melawan hukum dan mendapatkan sangsi sedangkan perbedaannya dalam hukum islam tindak kekerasan dalam rumah tangga termaksud dalam jarimah dan kisas, dan dalam hukum positif dipenjara dan didenda dengan uang. Sejelandengan kesimpulan diatas, maka suami sebagai pemimpin dalam rumah tangga hendaknya mampu melihat dan menghargai kebaikan yang dimiliki pasanganya, yaitu dengan menghindari ego dan tindakan yang berlebihan. Suami juga dpat memberikan nasihat dan peringatan dengan penuh kasih saying kepada isteri yang tidak ta’at

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

PESHUM

Publisher

Subject

Humanities Education Social Sciences

Description

PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora menerbitkan artikel bidang: (1) Pendidikan: Pendidikan dan Pembelajaran, Pendidikan Karakter, Pendidikan Inklusi, Kurikulum Pendidikan. (2) Sosial: Ekonomi, ...