Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pemberdayaan Komunitas Sahabat UMKM NTB Melalui Workshop Pembuatan P.T Perseorangan di Kota Mataram Eduard Awang Maha Putra; Opan Satria Mandala; Hilman Prayuda; Imam Alfurqan; Rapi Renda
Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat IPTEKS Vol. 2 No. 1 (2024)
Publisher : Rajawali Media Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) are critical to driving economic growth, particularly by creating jobs, increasing household incomes, and reducing poverty. In Nusa Tenggara Barat (NTB), 786 registered MSMEs operate across various sectors such as trade, agriculture, and industry. However, many MSMEs face challenges due to a lack of legal business status, which limits their access to financing, market opportunities, and consumer trust. To address this issue, the Sahabat UMKM NTB Community, in collaboration with the government, organized a workshop focused on establishing Individual Limited Companies (PT Perseorangan). This initiative aimed to raise awareness about the importance of business legality, provide technical guidance on registration procedures, and offer hands-on assistance in obtaining legal business status. The program utilized socialization sessions, practical training, and continuous mentorship to support MSME actors in navigating the registration process via the DJAHU system. As a result, several MSMEs successfully obtained legal status, improving their credibility, access to financing, and market reach. This program underscores the significance of collaborative efforts between government, local communities, and technology in empowering MSMEs, enabling them to contribute more effectively to regional and national economic development.
Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Positif Terkait Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Kekerasan Ekonomi Dalam Rumah Tangga Imam Alfurqan; Hilman Prayuda; Khalid Prawiranegara
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 4 No. 3: April 2025
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v4i3.8449

Abstract

Penelitian ini berjudul Studi Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Positif Terkait Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Kekerasan Ekonomi Dalam Rumah Tangga Memiliki rumusan masalah sebagai berikut: (1) Bagaimanakah pengaturan Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku KDRT khusunnya kekerasaan ekonomi dalam hukum posistif dan hukum islam? (2) Apakah Persamaan dan Perbedaan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku KDRT Khusunnya Kekerasaan ekonomi Menurut perspektif hukum positif dan hukum islam? Metode penelitian yang digunakan pada skripsi ini adalah penelitian hukum Normatif, yakni penelitian yang dilakukan dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Jenis pendekatan yang digunakan Pendekatan Perundang-Undangan (The Statute Approach), Analisis Pendekatan (The analytical Approach), Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach), sumber bahan hukum yang digunakan adalah Bahan hukum Primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini: (1) Pengaturan pertanggungjawaban Menurut hukum positif tentang kdrt hanya mengatur tentang kekerasan fisik saja tidak termaksdud dalam kekerasaan ekonomi masih secara umum saja, sedangkan lebih khususnya diatur didalam Undang-undang No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasaan dalam rumah tangga. Sedangkan menurut hukum islam bahwa kekerasaan didalam didalam rumah tangga kriminalisasi yang dimana sudah diatur didalam Al-Qur’an dan Al-Hadist.(2) Persamaan antara hukum islam dan hukum positif (Undang-undang nomor 23 tahun 2004) kekeraan dalam rumah tangga terhadap isteri merupakan tindakan yang dianggap melawan hukum dan mendapatkan sangsi sedangkan perbedaannya dalam hukum islam tindak kekerasan dalam rumah tangga termaksud dalam jarimah dan kisas, dan dalam hukum positif dipenjara dan didenda dengan uang. Sejelandengan kesimpulan diatas, maka suami sebagai pemimpin dalam rumah tangga hendaknya mampu melihat dan menghargai kebaikan yang dimiliki pasanganya, yaitu dengan menghindari ego dan tindakan yang berlebihan. Suami juga dpat memberikan nasihat dan peringatan dengan penuh kasih saying kepada isteri yang tidak ta’at