Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Positif Terkait Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Kekerasan Ekonomi Dalam Rumah Tangga Imam Alfurqan; Hilman Prayuda; Khalid Prawiranegara
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 4 No. 3: April 2025
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v4i3.8449

Abstract

Penelitian ini berjudul Studi Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Positif Terkait Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Kekerasan Ekonomi Dalam Rumah Tangga Memiliki rumusan masalah sebagai berikut: (1) Bagaimanakah pengaturan Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku KDRT khusunnya kekerasaan ekonomi dalam hukum posistif dan hukum islam? (2) Apakah Persamaan dan Perbedaan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku KDRT Khusunnya Kekerasaan ekonomi Menurut perspektif hukum positif dan hukum islam? Metode penelitian yang digunakan pada skripsi ini adalah penelitian hukum Normatif, yakni penelitian yang dilakukan dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Jenis pendekatan yang digunakan Pendekatan Perundang-Undangan (The Statute Approach), Analisis Pendekatan (The analytical Approach), Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach), sumber bahan hukum yang digunakan adalah Bahan hukum Primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini: (1) Pengaturan pertanggungjawaban Menurut hukum positif tentang kdrt hanya mengatur tentang kekerasan fisik saja tidak termaksdud dalam kekerasaan ekonomi masih secara umum saja, sedangkan lebih khususnya diatur didalam Undang-undang No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasaan dalam rumah tangga. Sedangkan menurut hukum islam bahwa kekerasaan didalam didalam rumah tangga kriminalisasi yang dimana sudah diatur didalam Al-Qur’an dan Al-Hadist.(2) Persamaan antara hukum islam dan hukum positif (Undang-undang nomor 23 tahun 2004) kekeraan dalam rumah tangga terhadap isteri merupakan tindakan yang dianggap melawan hukum dan mendapatkan sangsi sedangkan perbedaannya dalam hukum islam tindak kekerasan dalam rumah tangga termaksud dalam jarimah dan kisas, dan dalam hukum positif dipenjara dan didenda dengan uang. Sejelandengan kesimpulan diatas, maka suami sebagai pemimpin dalam rumah tangga hendaknya mampu melihat dan menghargai kebaikan yang dimiliki pasanganya, yaitu dengan menghindari ego dan tindakan yang berlebihan. Suami juga dpat memberikan nasihat dan peringatan dengan penuh kasih saying kepada isteri yang tidak ta’at
Analisis Yuridis Penerapan Asas Prejudiciel Geschill dalam Perkara Publik dan Privat Maulana Syekh Yusuf; Hilman Prayuda; Imam Alfurqan
Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara Vol. 4 No. 2 (2026): Mei: Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Yappi Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/eksekusi.v4i2.2433

Abstract

Legal disputes involving simultaneous criminal and civil dimensions often raise complex juridical issues, particularly in the context of business transactions. One relevant concept to address this issue is the prejudiciel geschill, a doctrine originating from Dutch law that regulates pre-judicial disputes as a condition for the suspension of criminal proceedings. This study aims to analyze the dispute resolution mechanism of prejudiciel geschill in criminal fraud cases and breach of contract, as well as to examine the judges' considerations in Civil Decision Number 1075/Pdt.G/2019/PN Sby and Criminal Decision Number 2482/Pid.B/2020/PN Sby. The research method used is normative juridical with a statutory and case approach. The results indicate that the application of prejudiciel geschill in both decisions reflects the interplay between civil and criminal judgments in the Indonesian judicial system. The Panel of Judges of the Surabaya District Court applied Supreme Court Regulation Number 1 of 1956 and SEMA Number 4 of 1980 as the basis for suspending criminal proceedings pending the final civil court decision. The study concludes that the concept of prejudiciel geschill plays a strategic role in preventing jurisdictional overlaps and ensuring legal certainty. A more comprehensive statutory regulation within national criminal procedural law is needed to accommodate the consistent application of this principle.