Pembulatan harga dalam sebuah transaksi sering terjadi namun dapat berpotensi melanggar prinsip-prinsip ekonomi syariah jika tidak dilakukan dengan tepat. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik pembulatan harga di Laundry Ma’had Al-Zaytun ditinjau dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Menggunakan metode kualitatif dengan penelitian lapangan (field research). Adapun pengambilan data melalui observasi lapangan, wawancara kepada konsumen dan pihak laundry, serta analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama, pembulatan harga dalam pembayaran jasa di Laundry Ma’had Al-Zaytun hanya terjadi pada transaksi tunaidan pembulatannya dapat ke atas maupun ke bawah tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada konsumen. Kedua, pembulatan harga di Laundry Ma’had Al-Zaytun sudah memenuhi seluruh prinsip syariah tetapi belum memenuhi salah satu prinsip harga dalam islam yaitu prinsip transparansi. Maka, pembulatan harga dalam pembayaran jasa di Laundry Ma’had Al-Zaytun dapat dikatakan tidak sah menurut Hukum Ekonomi Syariah apabila tidak diberitahukan kepada konsumen terlebih dahulu. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman implementasi prinsip ekonomi syariah dalam konteks bisnis di lingkungan pesantren.
Copyrights © 2025