Industri Rumah Tangga Usaha Mikro (IRT-UM) menjadi salah satu solusi peningkatan kesejahteraan Masyarakat. Tujuan dari kegiatan Pengabdian Masyarakat yaitu sebagai sarana memberikan Penyuluhan Legalitas Usaha Bagi UMKM di Sukoharjo. Metode pelaksanaan program ini terdiri atas lima tahap. Pertama tahap Sosialisasi, meliputi paparan secara umum mengenai gambaran program. Tahap kedua, yaitu Penyuluhan (pemaparan materi dan diskusi khusus mengenai pentingnya memiliki usaha dan pengurusan perizinan berusaha). Tahap ketiga yaitu pelatihan inovasi produk, dimana IRT_UM binaan mendapatkan pelatihan secara langsung mengenai tata cara praktik pembuatan kripik jamur dan keripi tempe alakatak. Tahap keempat meliputi pelatihan sanitasi guna memberikan pemahaman menyeluruh terkait saluran higienis dslm proses produksi. Tahap kelima yaitu pendampingan usaha yang terdiri atas pembukuan, managerial, dan legalitas usaha basis makanan. Hasil kegiatan pengabdian ini Pelaku usaha mengetahui dan memahami urgensi memiliki legalitas berusaha berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) dan SPP-IRT. Serta pelaku usaha mampu untuk meningkatkan penjualan dengan pemanfaatan media soaial terkini. Selain itu, tim univet mampu menjembatani pelaku usaha tersebut sehingga persoalan izin telah tuntas dan pelaku usaha sudah tidak lagi bergantung dengan tengkulak yang sudah punya nama untuk memperjualbelikan produknya
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024