Penelitian ini mengkaji praktik nikah siri di Kecamatan Tanjung Raya yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu nikah yang tidak sah menurut agama dan negara serta nikah yang hanya sah menurut agama. Praktik nikah siri yang hanya sah secara agama lebih dominan terjadi, terutama disebabkan oleh ketidakmampuan salah satu pihak menunjukkan akta cerai, yang dianggap sulit, rumit, dan memakan waktu dalam pengurusannya. Logika hukum masyarakat pelaku nikah siri didominasi oleh pemahaman hukum Islam, di mana pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat agama dianggap sah, sementara pencatatan di KUA hanya dipandang sebagai urusan administratif. Selain itu, kondisi sosio-kultural masyarakat turut memengaruhi praktik ini, dengan faktor-faktor seperti kuatnya pengaruh ulama, karakteristik wilayah yang agamis, budaya instan, lemahnya penegakan hukum, dan kebiasaan masyarakat yang mendukung praktik tersebut. Sebagai solusi, diperlukan kolaborasi berbagai pihak untuk melarang nikah siri, termasuk penyusunan aturan khusus di tingkat nagari, mendorong pengajuan kasus secara kolektif ke pengadilan, inovasi di tingkat KUA, dan penyederhanaan proses administrasi di Pengadilan Agama, khususnya terkait biaya pengurusan. Temuan ini menyoroti perlunya pendekatan komprehensif dalam menangani fenomena nikah siri secara holistik.
Copyrights © 2025