Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat
Vol. 7 No. 01 (2024): Empowerment

Pencegahan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika pada Kalangan Remaja di Desa Purwasari,

Nurpajar, Shefiyana (Unknown)
Kusumawati, Dewi (Unknown)
Al Ghifari, Muhammad Ghifar (Unknown)
Aini, Zahro Qurrotul (Unknown)
Akhmaddhian, Suwari (Unknown)
Rifai, Iman Jalaludin (Unknown)
Yuhandra, Erga (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Jul 2024

Abstract

Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis ataupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi bahkan sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sesuai Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang dimaksud Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebar luasan informasi dan pemahaman terhadap norma Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta Budaya Hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi Hukum. Metode pelaksanaan yang digunakan untuk menyampaikan materi penyuluhan hukum bersifat kognitif namun dikemas dengan informasi yang menyenangkan. Selain itu metode pendekatan yang digunakan dalam Pengabdian Kepada Masyarakat ini melalui metode penyampaian meteri lalu kemudian diakhir acara diadakan tanya jawab, dengan tanya jawab ini masyarakat diberikan kesempatan untuk bertanya sesuai dengan tema penyuluhan, atau masyarakat dapat bertanya di luar tema yang telah ditentukan. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur upaya pemberantasan terhadap tindak pidana Narkotika melalui ancaman pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup, dan pidana mati. Upaya pencegahannya diantaranya dengan upaya preventif yaitu upaya untuk mencegah pelanggaran hukum. Contohnya selektif dalam memilih teman dan menjauhi lingkungan masyarakat yang dapat memberikan dampak negatif untuk diri sendiri serta dengan upaya represif yaitu upaya untuk memulihkan keadaan setelah terjadi penyimpangan. Contohnya diberikan bimbingan atau konseling kepada para pelaku tindak pidana narkotika dan melakukan penindakan kepada orang yang diduga menggunakan, menyimpan dan menjual narkotika.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

empowerment

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

EMPOWERMENT adalah media penerbitan karya tulis berbasis hasil pengabdian masyarakat dosen dan mahasiswa, menerima tulisan dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan/multidisipin. Jenis naskah yang dipublikasikan adalah naskah asli/orisinal hasil pengabdian kepada masyarakat, jurnal ini terbit dalam 6 ...