Rifai, Iman Jalaludin
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Penyuluhan Hukum Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Bantuan Hukum di Desa Ciomas, Ciawigebang Akhmaddhian, Suwari; Anugrah, Dikha; Hidayat, Sarip; Bahtiar, Muhammad Beben; Rifai, Iman Jalaludin; Fadilah, Dikri Alpan; Nabila, Dila; Adzkari, Feby; Alfi, Muhamad; Mardiani, Teti
Empowerment Vol. 6 No. 02 (2023): Empowerment
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25134/empowerment.v6i02.8315

Abstract

Narcotics, Psychotropics and addictive drugs commonly called DRUGS are the types of drugs/substances needed in the world of medicine. However, if it is used without careful restrictions and supervision, it can cause dependence and can endanger the health and even the soul of the wearer. Drug abuse is a crime against humanity and an acute social problem that destroys the foundations of social, national and state life. The steps for carrying out legal counseling activities are carried out in three stages. First, the preparation stage looks at the conditions in the field regarding the Dangers of Drug Abuse. Second, the implementation stage of community service is by conducting outreach to the community about the regulations governing drug abuse and providing an understanding of the dangers of drug abuse. Third, it is the implementation stage where the knowledge gained from this socialization can be applied. Implementation of Legal Counseling activities for the Ciomas Village community to increase public knowledge about the Dangers of Drug Abuse. The event was held in Ciomas Village, Ciawigebang District, Kuningan Regency, to be precise at the Multipurpose Building in Ciomas Village. This event was opened with remarks from the Lecturer of the Faculty of Law, University of Kuningan to convey the intent and purpose of holding this event and was followed by remarks from the head of Ciomas Village as a welcome greeting. This event was well received by the Ciomas village community, who attended in total of 30 people divided from several hamlets in Ciomas village. The benefit of holding legal counseling in Ciomas Village, Ciawigebang District, Kuningan Regency, West Java Province is to create better community legal awareness so that each member the community is aware of and lives up to their rights and obligations as citizens and creates a legal culture in attitudes and behavior that is aware, obedient and obedient to the law and can understand the impact of the Danger of Drug Abuse.Narkotika, Psikotropika dan obat-obat adiktif yang biasa disebut NARKOBA merupakan jenis obat/zat yang diperlukan di dalam dunia pengobatan. Akan tetapi apabila dipergunakan tanpa pembatasan dan pengawasan yang seksama dapat menyebabkan ketergantungan serta dapat membahayakan kesehatan bahkan jiwa pemakainya. Penyalahgunaan narkoba ini merupakan kejahatan kemanusiaan dan masalah sosial akut yang merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Adapun langkah-langkah kegiatan pelaksanaan penyuluhan hukum dilakukan dengan tiga tahap. Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum kepada masyarakat Desa Ciomas untuk peningkatan pengetahuan masyarakat Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba. Pada acara tersebut di laksanakan di Desa Ciomas Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan tepatnya di Gedung Serbaguna Desa Ciomas. Acara ini dibuka dengan sambutan dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Kuningan untuk menyampaikan maksud dan tujuan dari dilaksanakannya acara ini dan dilanjutkan oleh sambutan dari kepala Desa Ciomas sebagai ucapan selamat datang. Acara ini disambut dengan baik oleh masyarakat desa Ciomas yang totalnya hadir sebanyak 30 orang yang terbagi dari beberapa dusun di desa Ciomas.Manfaat diselenggarakannya penyuluhan hukum di Desa Ciomas Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga setiap angggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum serta dapat memahami akan dampak dari Bahaya Penyalahgunaan Narkoba.
Sosialisasi dan Pelatihan Pengelolaan Air Bersih di Pondok Pesantren Binaul Ummah Kuningan Akhmaddhian, Suwari; Rifai, Iman Jalaludin; Supartono, Toto; Agustian, Agung Gumelar; Hermansyah, Dadan; Royvaldo, Royvaldo
Empowerment Vol. 6 No. 03 (2023): Empowerment
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25134/empowerment.v6i03.8764

Abstract

Water is one of the most important and useful substances for the survival of almost all living things on earth. Water is a material that covers about 71% of the earth's surface. Water is a very important primary need for humans and living creatures. More than 70% of the human body consists of water (75% in the brain, 75% in the heart, 86% in the lungs, 86% in the liver, 83% in the kidneys, 75% in the muscles, and 83% in the blood). Water is needed by all body organs in order to function perfectly, for example: in the process of eliminating toxins, lubricating the joints, helping the digestive process, stabilizing body temperature, and facilitating the body's metabolic processes. The method for carrying out service activities at this socialization stage is through lecture and discussion methods for activity participants, namely employees and students of the Binaul Ummah Kuningan Islamic Boarding School. The results of the activity are based on the Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia Number 2 of 2023 concerning Implementing Regulations of Government Regulation Number 66 of 2014 concerning Environmental Health. Water Standards for Hygiene and Sanitation Purposes is water used for individual and/or household hygiene purposes. Water sanitation includes monitoring, protecting and improving water quality. Conclusion Water resource management must meet health standards Air adalah salah satu zat paling penting dan berguna untuk kelangsungan hampir seluruh makhluk hidup di bumi. Air merupakan materi yang menutupi sekitar 71% dari permukaan di bumi. Air merupakan kebutuhan utama yang sangat penting bagi manusia dan makhluk hidup. Lebih dari 70% tubuh manusia terdiri dari air (75% di otak, 75% di jantung, 86% di paru-paru, 86% di hati 83% di ginjal, 75% di otot, dan 83% di darah). Air diperlukan oleh semua organ tubuh agar dapat berfungsi dengan sempurna, misal: dalam proses pembuangan racun (toxic), pelicin bagi sendi-sendi, membantu proses pencernaan, menstabilkan suhu tubuh, dan memperlancar proses metabolisme tubuh. Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian tahap sosialisasi ini yaitu dengan metode ceramah dan diskusi peserta kegiatan yaitu  karyawan dan santri Pondok Pesantren Binaul Ummah Kuningan. Hasil kegiatan yaitu Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan  Standar Air untuk Keperluan Higiene dan Sanitasi adalah air yang digunakan untuk keperluan higiene perorangan dan/atau rumah tangga. Penyehatan air meliputi pengawasan, pelindungan, dan peningkatan kualitas air. Simpulan pengelolaan sumberdaya air harus memenuhi standar kesehatan
Sosialisasi Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Online pada Masyarakat Kadugede, Kuningan, Jawa Barat Budiman, Haris; Rifai, Iman Jalaludin; Senda, Vika Nur
Empowerment Vol. 6 No. 03 (2023): Empowerment
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25134/empowerment.v6i03.8886

Abstract

This dedication discusses legal protection for parties in online buying and selling transactions. Normatively, online buying and selling transactions are regulated in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. Likewise, legal certainty in carrying out electronic transactions in a safe and normatively responsible manner is clearly regulated in Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. The method of service carried out is by providing legal education to the community. The method of carrying out activities is through lectures, discussions and questions and answers. The results of the service state that online transactions have become an inseparable part of our modern life. However, with the ease of online transactions, there are also risks associated with security and consumer protection. Problems often faced by consumers in online transactions include cheating and deception, unsafe payments, late delivery, and quality problems with goods that do not meet their expectations. Items received may be damaged, defective, or not as described. Consumers should always check item descriptions and buyer reviews before making a purchase. Therefore, there needs to be massive outreach to the community, especially students and MSME business people, so that they have good legal knowledge and awareness in using online transactions both as buyers and sellers. For this reason, as a development of the tri dharma of higher education, namely community service, we are holding Legal Counseling on the Socialization of Consumer Protection Laws in Online Buying and Selling Transactions to young people and students as well as MSMEs in Kadugede Village, Kuningan Regency.Pengabdian ini membahas mengenai perlindungan  hukum  bagi  para  pihak  dalam  transaksi  jual  beli dengan online. Secara  normatif transaksi jual beli dengan online ini diatur  dalam  Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  1999  tentang  Perlindungan  Konsumen.  Begitu pun  halnya  dengan  kepastian  hukum  terselenggaranya  transaksi  elektronik  secara  aman  dan  bertanggung jawab  secara  normatif  sudah  jelas  diatur  dalam  Undang-Undang  Nomor  11  Tahun  2008  tentang  Informasi dan  Transaksi  Elektronik. Metode pengabdian yang dilakukan adalah dengan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Metode pelaksanaan kegiatan yaitu melalui kegiatan ceramah, diskusi dan Tanya jawab. Hasil pengabdian menyatakan bahwa transaksi online telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan modern kita. Namun, dengan kemudahan transaksi online, ada juga risiko yang terkait dengan keamanan dan perlindungan konsumen. Permasalahan yang sering dihadapi oleh konsumen dalam transaksi online diantaranya kecurangan dan penipuan, Pembayaran yang tidak aman, keterlambatan pengiriman, dan masalah kualitas barang yang tidak sesuai dengan harapan mereka. Barang yang diterima mungkin rusak, cacat, atau tidak sesuai dengan deskripsi. Konsumen harus selalu memeriksa deskripsi barang dan ulasan dari pembeli sebelum melakukan pembelian. Oleh karena itu perlu ada sosialisasi yang bersifat massif ke masyarakat, terutama para pelajar dan pelaku bisnis UMKM agar memiliki pengetahuan dan kesadaran hukum yang baik dalam menggunakan transaksi online baik sebagai pembeli maupun sebagai penjual. Untuk itu maka sebagai pengembangan dari tri dharma perguruan tinggi, yaitu pengabdian pada masyarakat, kami menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Sosialisasi Undang Undang Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online kepada para pemuda dan pelajar juga pelaku UMKM yang ada di Desa Kadugede Kabupaten Kuningan.
Pencegahan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika pada Kalangan Remaja di Desa Purwasari, Nurpajar, Shefiyana; Kusumawati, Dewi; Al Ghifari, Muhammad Ghifar; Aini, Zahro Qurrotul; Akhmaddhian, Suwari; Rifai, Iman Jalaludin; Yuhandra, Erga
Empowerment Vol. 7 No. 01 (2024): Empowerment
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25134/empowerment.v7i01.10418

Abstract

Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis ataupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi bahkan sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sesuai Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang dimaksud Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebar luasan informasi dan pemahaman terhadap norma Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta Budaya Hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi Hukum. Metode pelaksanaan yang digunakan untuk menyampaikan materi penyuluhan hukum bersifat kognitif namun dikemas dengan informasi yang menyenangkan. Selain itu metode pendekatan yang digunakan dalam Pengabdian Kepada Masyarakat ini melalui metode penyampaian meteri lalu kemudian diakhir acara diadakan tanya jawab, dengan tanya jawab ini masyarakat diberikan kesempatan untuk bertanya sesuai dengan tema penyuluhan, atau masyarakat dapat bertanya di luar tema yang telah ditentukan. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur upaya pemberantasan terhadap tindak pidana Narkotika melalui ancaman pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup, dan pidana mati. Upaya pencegahannya diantaranya dengan upaya preventif yaitu upaya untuk mencegah pelanggaran hukum. Contohnya selektif dalam memilih teman dan menjauhi lingkungan masyarakat yang dapat memberikan dampak negatif untuk diri sendiri serta dengan upaya represif yaitu upaya untuk memulihkan keadaan setelah terjadi penyimpangan. Contohnya diberikan bimbingan atau konseling kepada para pelaku tindak pidana narkotika dan melakukan penindakan kepada orang yang diduga menggunakan, menyimpan dan menjual narkotika.