Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945 menyatakan negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD Tahun 1945, negara mengakui dan menjamin bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur penting demi terciptanya kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Jaminan terhadap hak asasi manusia, pembagian kekuasaan dalam negara, serta pengawasan dari badan-badan peradilan oleh pemerintah, merupakan unsur yang harus dipenuhi oleh suatu negara hukum, khususnya terhadap kemerdekaan berserikat, menyatakan pikiran dengan lisan dan tulisan seperti yang tercantum dalam Pasal 28 UUD Tahun 1945 yang menjadi dasar dari keberadaan pers nasional. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, hal ini dipertegas dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers merupakan institusi yang sangat penting dan berpengaruh dalam menyebarkan informasi serta pembentukan opini publik.
Copyrights © 2024