Kualifikasi, kemampuan, kepribadian, dan profesional guru merupakan aspek indikator diri yang menggambarkan sosok pendidik yang profesional. Ia memberikan andil dan kontribusi pada kualitas pendidikan yang menjadi ugas dan tanggung jawabnya sebagaimana disebut dalam Bab I ketentuan umum pasal 1, ayat 1 undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan guru adalah pendidik yang profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Kegiatan ini, akan terus berlangsung sejalan dengan perubahan dinamika masyarakat. Ia akan berakhir, jika proses pendidikan itu berhenti dari kehidupan dan peradaban masyarakat.
Copyrights © 2020