Keberadaan agama sesungguhnya menjadi solusi bagi terciptanya realitas keadilan tanpa adanya satu pun yang dirugikan. Dalam hal ini adalah waris. Islam memperkenalkan konsep waris dalam hal pembagian harta peninggalan yang juga mengacu pada ayat-ayat substantif (uhuliyyah), sekaligus menjadi tujuan umum atas dasar syariah (maqasyid al-Syariah). Dalam konteks waris, khususnya pada masyarakat Banjar dikenal dengan istilah praktek ishlah yang menjadi salah satu cara membagi harta waris dan yang juga dipraktekkan hingga mampu disepakati menciptakan keadilan. Tulisan ini berupaya menganalisis dan mengemukakan gagasan bagaimana Islam meregulasi pembagian harta waris secara ishlah, yakni dengan cara bermusyawarah hingga menemukan kata mufakat yang berarti prosesnya menempuh jalan atau cara bermusyawarah dengan semua pihak yang berhak mendapatkan harta waris. Penelitian ini mencoba untuk mencermati dan menganalisis realitas dan fenomena yang ada terkait dengan aspek nilai keadilan waris. Penulis meneliti melalui penelitian normatif dan fenomenologis, pendekatan yang digunakan pendekatan analisis (analysis approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach).
Copyrights © 2024