PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Maluku merupakan unit PLN yang bergerak di proses Bisnis pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, baik itu pembangunan Proyek Pembangkit maupun Proyek Transmisi Tegangan Tinggi. Untuk itu, sesuai dengan peraturan Peraturan Menter No 1 Tahun 1970, diwajibkan untuk diterapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Guna menerapkan Zero Accident di lingkungan PT PLN (Persero), perencanaan SMK3 harus diterapkan agar para pekerja baik pekerja PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Maluku ataupun Vendor/Kontraktor yang bekerja dibawah pengawasan PLN bekerja secara aman dan sesuai prosedur yang berlaku. Standard Operating Procedure (SOP) dalam perencanaan Set Up SMK3 meliputi dokumen – dokumen yang harus dilengkapi dan dijalankan oleh PT PLN (Persero) UPP Maluku agar terpenuhi 64 Kriteria awal dalam Set Up SMK3. Penerapan SMK3 mengacu pada 5 prinsip dasar yaitu Komitmen dan Kebijakan, Perencanaan Sistem Manajemen K3, Penerapan Sistem Manajemen K3, Pengukuran dan Evaluasi serta Peninjauan Ulang dan Perbaikan.
Copyrights © 2023