Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terkait implementasi kewenangan penyidik dalam mengajukan permintaan autopsi pada kasus kematian yang diduga tindak pidana di Kabupaten Buleleng dan implikasi hukum terhadap proses penyidikan dan pembuktian jika suatu perkara kematian di Kabupaten Buleleng tidak dilengkapi dengan hasil autopsi. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum empiris dan bersifat deskriptif. Lokasi penelitian ini dilakukan di Polres Buleleng, Polsek Seririt, dan Kejaksaan Negeri Buleleng. Data dalam penelitian ini dikumpulkan melalui studi dokumen, observasi, dan wawancara. Pemilihan sampel dilakukan dengan metode non-probability sampling, sementara subjeknya ditentukan menggunakan teknik purposive sampling. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Dalam melaksanakan kewenangan mengajukan permintaan autopsi, penyidik tidak melaksanakannya secara mutlak karena terdapat hal-hal yang dipertimbangkan seperti rasa kemanusiaan, kondisi psikologis dan emosional keluarga, serta stabilitas sosial sehingga penyidik mengalami dilema etis dan menerima penolakan autopsi dengan menggunakan alat bukti lain untuk melanjutkan kasus. (2) Implikasi hukum jika suatu perkara kematian akibat tindak pidana tidak dilengkapi hasil autopsi pada proses penyidikan adalah kasus akan sulit untuk maju ke tahap berikutnya, dan pada proses pembuktian menjadi celah bagi penasehat hukum untuk melemahkan dakwaan penuntut umum yang dapat mempengaruhi keyakinan hakim dan meringankan hukuman bagi terdakwa.
Copyrights © 2025