Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah melalui sertifikasi dan mendorong tertib administrasi pertanahan di seluruh Indonesia. Salah satu lokasinya adalah kawasan sempadan Danau Maninjau, Sumatera Barat, yang ditetapkan sebagai Danau Prioritas Nasional. Meskipun memiliki nilai ekologis dan ekonomi strategis, larangan penerbitan sertifikat tanah di kawasan sempadan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakpuasan masyarakat adat. Konflik antara pelestarian lingkungan dan pengakuan hak atas tanah menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan PTSL. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan kendala utama meliputi evaluasi lokasi PTSL yang belum memadai, prosedur pendaftaran tanah yang ambigu, dan ketidaksinkronan peraturan pusat serta daerah terkait pengakuan hak ulayat. Namun, tanah ulayat tetap dapat diakui selama tidak bertentangan dengan fungsi konservasi. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk penyusunan regulasi yang lebih jelas dan implementatif serta memperkaya studi hukum agraria terkait pengelolaan sumber daya alam dan hak masyarakat adat, demi mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan di kawasan sempadan Danau Maninjau.
Copyrights © 2025