Penelitian ini mengkaji hak atas harta bersama dan warisan bagi janda dalam perkawinan poligami yang terdaftar di KUA tanpa izin Pengadilan Agama dengan pendekatan legislatif dan studi kasus melalui analisis putusan pengadilan. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa perkawinan poligami tanpa izin pengadilan dan dilakukan dengan itikad buruk tidak menimbulkan akibat hukum terhadap harta bersama dan warisan, tetapi tidak dapat dibatalkan jika salah satu pihak telah meninggal dunia. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin No. 14/Pdt.G/2021/PTA.Bjm. bersama dengan Putusan Pengadilan Agama Kotabaru No. 339/Pdt.G/2020/PA.Ktb. menyatakan bahwa istri kedua dalam perkawinan poligami tanpa izin pengadilan tetap berhak atas harta bersama dan warisan. Jika suami meninggal tanpa anak, janda memperoleh seperempat bagian; jika memiliki anak, bagian warisnya menjadi seperdelapan. Dengan demikian, meskipun perkawinan tidak mendapat izin pengadilan, janda tetap memiliki hak hukum atas harta bersama dan warisan.
Copyrights © 2025