Unes Law Review
Vol. 7 No. 3 (2025)

Hak Harta Bersama dan Waris Janda Dari Perkawinan Poligami Yang Tercatat Tanpa Izin Dari Pengadilan Agama

Faisal, Fedhli (Unknown)
H. Faisal (Unknown)
Songgirin, Amin (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Apr 2025

Abstract

Penelitian ini mengkaji hak atas harta bersama dan warisan bagi janda dalam perkawinan poligami yang terdaftar di KUA tanpa izin Pengadilan Agama dengan pendekatan legislatif dan studi kasus melalui analisis putusan pengadilan. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa perkawinan poligami tanpa izin pengadilan dan dilakukan dengan itikad buruk tidak menimbulkan akibat hukum terhadap harta bersama dan warisan, tetapi tidak dapat dibatalkan jika salah satu pihak telah meninggal dunia. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin No. 14/Pdt.G/2021/PTA.Bjm. bersama dengan Putusan Pengadilan Agama Kotabaru No. 339/Pdt.G/2020/PA.Ktb. menyatakan bahwa istri kedua dalam perkawinan poligami tanpa izin pengadilan tetap berhak atas harta bersama dan warisan. Jika suami meninggal tanpa anak, janda memperoleh seperempat bagian; jika memiliki anak, bagian warisnya menjadi seperdelapan. Dengan demikian, meskipun perkawinan tidak mendapat izin pengadilan, janda tetap memiliki hak hukum atas harta bersama dan warisan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics Public Health Social Sciences

Description

UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, ...