Pada tahun 2022, Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng di pasaran hingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Kegaduhan di Masyarakat dikarenakan adanya panic buying atas kelangkaan produk minyak goreng baik di supermarket maupun di pasar tradisional. Beberapa fakta yang terdapat di lapangan bahwa penyebab kelangkaan minyak goreng disebabkan karena Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dibawah nilai ekonomi, tingginya harga Crude Palm Oil (CPO), hingga adanya program B30 untuk bahan bakar ramah lingkungan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Putusan Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 7 (tujuh) dari 27 (dua puluh tujuh) Produsen minyak goreng terbukti melanggar tindakan penetapan harga dan penguasaan pasar sehingga terganggunya kesejahteraan konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (doctrinal research) dengan pendekatan undang-undang (statues approach), pendekatan analisis (conceptual approach) dan pendekatan kasus (cases approach). Hasil penelitian ini menjelaskan pertama, Kelangkaan minyak goreng pada tahun 2022 merupakan dampak kebijakan pemerintah tanpa mempertimbangkan kepentingan pelaku usaha tentunya mencari hasil keuntungan dari kegiatan usaha tersebut. Kedua majelis mempertimbangkan beberapa pelaku usaha yang terbukti bersalah atas kelangkaan minyak goreng dikarenakan tindakan mengatur produksi dengan bentuk mempengaruhi harga dengan berdampak pada kesejahteraan Masyarakat (society welfare). Namun, majelis dalam mempertimbangkan terhadap Putusan Nomor 15 Tahun 2022 sudah memenuhi proporsi pengenaan sanksi atas tindakan yang dilakukan pelaku usaha atas kelangkaan minyak goreng di pasar.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025