Kejahatan genosida yang dialami oleh etnis Rohingya dalam perspektif hukum humaniter internasional dan hukum pidana internasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi definisi dan kriteria kejahatan genosida, serta menganalisis penerapannya dalam kasus Rohingya. Selain itu, penelitian ini juga akan mengkaji respons komunitas internasional, peran hukum internasional dalam penegakan keadilan, dan tantangan hukum yang dihadapi dalam proses penuntutan pelaku kejahatan genosida. Kami menggunakan Teori Hak Asasi Manusia. Teori ini memberikan kerangka normatif untuk memahami hak-hak fundamental individu, termasuk hak untuk hidup, kebebasan, dan perlindungan dari genosida. Teori ini penting untuk memahami pelanggaran HAM yang dialami oleh etnis Rohingya. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam pemahaman yang lebih mendalam mengenai kejahatan genosida terhadap etnis Rohingya, serta implikasi hukum internasionalnya. Selain itu, penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan perlindungan bagi kelompok rentan dan memperkuat penegakan keadilan internasional.
Copyrights © 2025