Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran advokat dalam sistem peradilan pidana Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan mengevaluasi pelanggaran kode etik profesi melalui kasus Stefanus Roy Rening. Rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana pelanggaran kode etik memengaruhi citra profesi advokat secara keseluruhan serta pentingnya integritas dalam menjalankan peran advokat sebagai penegak hukum. Advokat memiliki peran strategis sebagai penjaga konstitusi, hak asasi manusia, dan penghubung antara masyarakat dengan sistem hukum. Namun, pelaksanaan peran ini memerlukan integritas dan kepatuhan terhadap kode etik. Kasus Roy Rening, yang diduga menghalangi penyidikan KPK terhadap kliennya, Lukas Enembe, menjadi contoh pelanggaran kode etik yang relevan untuk diteliti. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus untuk menganalisis implikasi hukum dan pelanggaran kode etik dalam profesi advokat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran kode etik tidak hanya berdampak pada individu pelaku, tetapi juga merusak citra profesi advokat secara keseluruhan. Peran advokat sebagai penegak hukum yang independen harus dilandasi integritas, kepatuhan terhadap kode etik, dan komitmen untuk menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan kebenaran. Profesionalisme dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sangat penting untuk menjaga citra dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025