Konvergensi digital telah membawa perubahan mendasar dalam industri keuangan, termasuk sektor keuangan Islam. Transformasi ini memungkinkan peningkatan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas layanan keuangan syariah melalui adopsi teknologi seperti blockchain, fintech syariah, dan smart contracts. Namun, integrasi digital dengan prinsip fikih muamalah menghadapi tantangan dalam aspek kepatuhan syariah, keamanan data, serta perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterkaitan antara konvergensi digital dan fikih muamalah dalam membangun ekosistem keuangan syariah yang berkelanjutan. Dengan pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana prinsip maqashid syariah, khususnya hifdz al-mal (perlindungan harta) dan hifdz al-bi’ah (perlindungan lingkungan), dapat diterapkan dalam digitalisasi keuangan Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan teknologi digital dalam keuangan syariah harus tetap mempertimbangkan nilai-nilai etika Islam, kepatuhan terhadap regulasi, serta upaya peningkatan literasi keuangan digital berbasis syariah. Sebagai strategi, penguatan regulasi, pemanfaatan fintech syariah, serta pengembangan green sukuk dan wakaf produktif menjadi langkah kunci dalam menciptakan sistem keuangan Islam yang inklusif dan berkelanjutan. Hasil penelitian ini berkontribusi dalam memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dalam mengembangkan inovasi keuangan Islam yang sesuai dengan prinsip syariah di era digital.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025