Pendidikan yang bermutu hanya terjadi manakala didukung oleh tenaga-tenagapendidik yang memiliki kapasitas mumpuni sesuai dengan bidang keilmuannya danprofesional dalam mendidik. Guru dikatakan memiliki kapasitas jika memilikikualifikasi akademik minimum dan kompeten dibidangnya. Adapun guru profesionaladalah guru yang memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh peraturan danUndang-undang Nomor 20 Tahun 2003.Tulisan ini memaparkan tentang pentingnya pemahaman bahwa seorang pendidikprofesional harus memenuhi kualifikasi akademik sesuai peraturan yang berlaku.Pemaparan tulisan ini didasarkan pada analisis dari data pustaka dengan model deskriptif.Dari hasil pembahasan dapat diperoleh kesimpulan bahwa seorang pendidik yangprofesional harus memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pada Bab IV Pasal 1, yangmenyatakan bahwa Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yangharus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang dan satuan pendidikanformal tempat penugasan. Tenaga pendidik merupakan salah satu faktor penentukeberhasilan pembelajaran dan sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan berbagaikebijakan dan arah pendidikan. Dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai denganbidangnya diharapkan guru dapat melaksanakan tugas dengan kompeten dan profesional.
Copyrights © 2024