Fenomena Kawin Kontrak memunculkan kerisauan yang mendalam di kalangan Elemen masyarakat seperti Orang tua, pendidik, ulama yang ada di Indonesia secara umum. Fenomena kawin kontrak, yang banyak ditemukan di wilayah Cisarua Puncak, kerap kali dikaitkan dengan praktik serupa. Dalam sejarah Islam, Kawin Kontrak pernah dibolehkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam situasi peperangan, ketika para sahabat harus berjauhan dari istri mereka selama waktu yang cukup lama dan berada dalam kondisi tidak menikah. Namun, beliau kemudian melarang dan menghapus kebolehannya. Tujuan Peneletian ini Memahami dan menganalisa fenomena yang dibahas dalam artikel dengan kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui telaah pustaka dan dokumentasi, kemudian dianalisis dengan menerapkan teknik reduksi data, penyajian informasi, serta penarikan kesimpulan akhir. Hasil penelitian mendeskripsikan ada yang mempengaruhi fenomena yang dikaji, baik dari segi sosial, ekonomi, maupun budaya. Kawin kontrak (nikah mut’ah) dalam perspektif HAM Indonesia yakni UU No. 39 tahun 1999 adalah melanggar HAM, karena Kawin kontrak yang dalam pelaksanaannya dibatasi oleh waktu dan berakhir sesuai perjanjian perkawinan kontrak, tanpa proses perceraian tentu saja melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Copyrights © 2023