Perjanjian perkawinan dalam hukum Islam kontemporer adalah topik yang terus mengalami perkembangan seiring dengan adanya perubahan sosial dan hukum di berbagai negara dengan mayoritas Muslim. Penelitian ini memeliki tujuan tentang konsep perjanjian perkawinan pada perspektif hukum Islam, serta membandingkan implementasinya di negara-negara Muslim seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Maroko. Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif deskriptif dengan jenis Penelitian Studi Pustaka, yang berfokus pada analisis teks-teks hukum Islam klasik serta undang-undang yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perjanjian perkawinan tidak dijelaskan secara rinci dalam literatur fiqh klasik, konsep ini tetap memiliki dasar yang kuat dalam prinsip akad dan syarat-syarat perkawinan. Studi komparatif menunjukkan bahwa beberapa negara Muslim memiliki regulasi yang lebih rinci terkait perjanjian perkawinan, seperti ketentuan taklik talak di Malaysia dan Singapura serta larangan poligami dalam perjanjian perkawinan di Maroko. Dengan demikian, perjanjian perkawinan dalam hukum Islam kontemporer dapat dijadikan sebagai instrumen hukum untuk memberikan perlindungan bagi suami-istri dalam pernikahan. Pemahaman yang lebih mendalam mengenai konsep ini dapat membantu dalam penyusunan kebijakan hukum keluarga yang lebih responsif terhadap dinamika sosial di masyarakat Muslim.
Copyrights © 2024