Penegakan hukum pidana terhadap pembayaran upah di bawah minimum merupakan aspek penting dalam perlindungan hak-hak pekerja serta mewujudkan keadilan sosial dalam dunia ketenagakerjaan. Pembayaran upah yang tidak sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku dapat merugikan pekerja, menyebabkan ketimpangan ekonomi, dan menciptakan hubungan industrial yang tidak sehat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran pembayaran upah di bawah minimum, serta untuk menggali mekanisme hukum yang ada dalam menanggulangi pelanggaran tersebut. Fokus penelitian ini adalah pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kewajiban perusahaan untuk membayar upah sesuai ketentuan, serta sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan kontribusi terhadap pemahaman lebih lanjut mengenai pentingnya penegakan hukum pidana dalam menciptakan keadilan dan perlindungan bagi pekerja.
Copyrights © 2025