Warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, meliputi TNI, POLRI, petani, pedagang, dan profesi serta kelompok masyarakat lainnya yang telah memenuhi syarat Menurut Undang-Undang. Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia, yang dimaksud warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Setiap negara pasti memiliki kepentingan terhadap bangsanya terkait peran dan kemampuan bela negara demi tetap berlangsungnya kehidupan suatu negara dan bangsa. Bangsa dalam sebuah negara terutama kawula mudanya, merupakan asset yang sangat berharga yaitu sebagai penerus kehidupan bangsa.Pertahanan Negara adalah suatu usaha , pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan oeh suatu negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman
Copyrights © 2025