Penelitian ini dilatarbelakangi karena banyaknya terjadi ketidakjelasan alasan pengakhiran kerja yang dilakukan pengusaha dengan cara sepihak sehingga menyebabkan ketidakadilan bagi pekerja/buruh yang kekuatannya lemah. Segala jenis argument yang digunakan pihak pengusaha dalam mengakhiri hubungan kerja antar pegawainya, diantaranya saat pekerja telah melakukan kesalahan yang bersifat berat, diatur pada pasal 158 ayat (1) UU No. 13/2003. Terkait karyawan berbuat kesalahan bersifat berat,majikan seringkali mengakhiri Hubungan hokum berupa Kerjasama dengan cara satu pihak, berdasar pada putusan MK No. 012/PUU-I/2003, (28 Oktober 2004) pasal 158 adanya pertentangan dengan UUD RI 1945 serta tidak berlandas hukum mengikat. Dalam pelanggaran berat telah tercantum di pasal 158 UU No. 13/2003 membahas terkait lingkup perilaku pelanggaran yuridis / kejahatan sesuai buku ke-2 KUHP. Maka bentuk untuk menyelesaikannya Pengakhiran Kerja akibat pelanggaran tingkat berat mesti melihat dari 2 sisi . Yaitu, pemutusan dalam hubungan kerja bisa dilaksanakan jika telah jatuh putusan yang memiiki permanent legal force atau jika karyawan ditahan dan tidak bisa bekerja berlakulah pasal UU No. 13 / 2003 terkait Ketenagakerjaan.
Copyrights © 2019