Penelitian ini yang membahas mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online ini semoga dapat memberikan manfaat bagi para pembaca dalam penelitian ilmu hukum, secara akademis dan praktis yaitu sebagai masukan penulis dan juga pihak-pihak yang mempunyai keinginan untuk menelusuri lebih detail tentang perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online. Hasil akhir dari penulisan ini adalah tentang perlindungan konsumen dan pelaku usaha yang mana ketentuan yang dipakai untuk melindungi hak–hak konsumen yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK), akan tetapi undang-undang tersebut tidak mengatur secara khusus terhadap hak konsumen dalam melakukan transaksi jual beli online. Konsumen merasa kesulitan dalam mengajukan gugatan kepada pelaku usaha jual beli online melalui UU PK sebab penjual online tersebut sangat sulit untuk diketahui keberadaannya.
Copyrights © 2020