Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum
Vol. 3 No. 1 (2020): Januari 2020

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG DALAM UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Raden Burhanudin Sri Kuncoro Sakti (Universitas Maarif Hasyim Latif)
M. Zamroni (Universitas Maarif Hasyim Latif)
Agung Supangkat (Universitas Maarif Hasyim Latif)



Article Info

Publish Date
27 Jul 2021

Abstract

Sekarang ini teknologi sangat berkembang cepat pada masyarakat dan mau tidak mau harus di ikuti dan dipahami oleh masyarakat. Perberkembangan teknologi yang begitu cepat seperti sekarang, membuat masyarakat lebih aktif dalam mencari berita dan informasi. Hadirnya Internet dan sebuah gadget yang kita kenal dengan SmartPhone. Bisa membuat dunia baru yang dikenal dengan dunia maya. Dengan masuk ke dalam dunia maya masyarakat bebas berpetualang. Dengan maraknya penggunaan media sosial pada dunia maya sering terjadi perbuatan yang melanggar hukum salah satunya adalah penyebaran berita bohong. Salah satunya adalah penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh seorang perempuan yaitu saudari Noviana yang telah melakukan penyebaran berita bohong di media sosial facebook yang akhirnya terjerat Pasal 28 ayat (1) Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan  Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, mendapat hukuman oleh hakim berupa hukuman penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,00. Maka dari itu perlunya kesadaran dan tanggung jawab dalam penggunaan media sosial oleh setiap orang, agar terhindar dari permasalahan atau perbuatan yang di anggap melawan hukum. Serta harus meninjau darimana berita itu berasal, siapa yang mengupload berita tersebut serta dari mana sumber berita tersebut agar tidak tertipu dengan berita bohong.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

reformasi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum (JRHCES) sebagai media komunikasi dan pengembangan ilmu, khususnya Ilmu Hukum. Diterbitkan dua kali dalam setahun pada bulan Januari dan Juli, oleh Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo. Redaksi menerima sumbangan naskah artikel hasil ...