Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum
Vol. 5 No. 1 (2022): Januari 2022

LANGKAH HUKUM DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE

ADIB MUKHTAR FANANI (Universitas Maarif Hasyim Latif)
BAMBANG PANJI GUNAWAN (Universitas Maarif Hasyim Latif)
HARIADI SASONGKO (Universitas Maarif Hasyim Latif)



Article Info

Publish Date
21 Oct 2022

Abstract

Fenomena perjudian akhir-akhir ini semakin marak dilakukan, bahkan telah memasuki semua usia. Tidak hanya masyarakat dewasa, kini banyak anak-anak dibawah umur yang juga ikut dalam permainan judi. Dan tidak hanya itu banyaknya orang yang bermainan judi karena besarnya nominal hadiah yang didapatkan apabila beruntung. Dan seiring berkembangnya zaman maka teknologi juga semakin berkembang. Namun tak banyak orang yang melakukan penyalahgunaan, contohnya dengan melakukan tindak pidana perjudian online. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) penegakan tindak pidana perjudian online ditinjau dari Undang-Undang ITE (2) upaya pencegahan tindak pidana perjudian online. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, yang pada dasarnya penelitian ini berfokus pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dalam penelitian. Pengumpulan data dari Bahan hukum yang diperoleh dari hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan hasil tindak pidana perjudian dirumuskan pada Pasal 303 ayat (1) yang berbunyi “Barang siapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun, atau denda Rp 25 juta.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

reformasi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum (JRHCES) sebagai media komunikasi dan pengembangan ilmu, khususnya Ilmu Hukum. Diterbitkan dua kali dalam setahun pada bulan Januari dan Juli, oleh Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo. Redaksi menerima sumbangan naskah artikel hasil ...