Bagaimana “bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik tanah yang akses jalannya tertutup oleh bangunan rumah tetangga nya.”“Pemilik sebidang tanah atau pekarangan, yang demikian terjepit letaknya antara tanah – tanah orang lain, sehingga ia tak mempunyai pintu keluar kejalan atau parit umum, berhak menuntut kepada pemilk – pemilik pekarangan tetangganya supaya memberikan jalan kepadanya melalui pekarangan pemilik tetangga itu, dengan mengganti rugi yang seimbang jalan keluar itu harus diadakan pada sisi pekarangan atau tanah yang terdekat dengan jalan atau parit umum, namun dalam satu jurusan demikian sehingga menimbulkan kerugian yang sekecil-kecilnya, bagi pemilik tanah yang dilalui.”Keberadaan sertifikat yang mampu menunjukkan adanya hak bagi pemilik tempat tinggal untuk mendapatkan jalan dapat menjadi pembuktian hak yang kuat. Apabila terjadi perselisihan antara pihak pemilik tempat tinggal yang tidak mendapatkan jalan karna terjepit oleh hunian tetangga nya, “maka perlindungan hukum diserahkan kepada hakim dengan mengacu kepada asas bahwa hak milik atas tanah berfungsi sosial. Pemilik rumah atau pekarangan yang akses jalan nya tertutup berhak mengajukan gugatan.
Copyrights © 2022