Perkembangan teknologi informasi merupakan suatu globalisasi yang dapat memunculkan industry baru yang berupa transaksi elektronik. Transaksi elektronik adalah suatu kegiatan dilaksanakan dengan memanfaatkan jaringan computer berupa internet. Dalam perkembangan teknologi informasi antara lain adanya website guna melakukan perbuatan jual beli yang dilakukan secara elektronik. berbelanja melalui elektronik mengakibatkan kerugian yang sering terjadi dialami oleh konsumen. Kerugian tersebut muncul akibat tidak berlangsungnya proses transaksi yang dilakukan. Perkembangan teknologi informasi inilah yang memunculkan dasar hukum dalam perlindungan konsumen dalam transaksi elektrinuk yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Copyrights © 2022