Hukum waris termasuk hukum perdata yang menjadi bagian dari hukum kekeluargaan. Hukum waris mencakup ruang lingkup kehidupan manusia karena erat kaitannya dengan peristiwa kematian. Dampak hukum setelah kematian seseorang adalah proses pengurusan hak dan kewajiban dari seseorang yang wafat tersebut. Pewaris adalah suatu proses atau perbuatan untuk membagikan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal kepada ahli warisnya. Proses pewarisan ini tidak hanya berkenaan dengan pembagian harta warisan melainkan juga proses pemenuhan kewajiban dari pewaris yang belum terpenuhi semasa hidupnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum waris apa yang diterapkan di Desa Pangpong Ghandin dan bagaimana pembagian warisan secara wasiat disana. Penelitian melakukan penelitiannya dengan cara wawancara dengan beberapa tokoh masyarakat disana yaitu kepala desa, ketua RT, sesepuh dan salah satu masyarakat Desa Pangpong Ghandin. Dan hasil dari penelitian itu adalah dibagikan saat pewaris meninggal dunia, dan dibagikan saat pewaris masih hidup yaitu melalui wasiat baik secara lisan ataupun tertulis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa masyarakat Desa Pangpong Ghandin menggunakan hukum waris adat.
Copyrights © 2021