Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum
Vol. 4 No. 2 (2021): Juli 2021

PEMBAGIAN HARTA WARIS MELALUI WASIAT DI DESA PANGPONG GHANDIN KECAMATAN LABANG KABUPATEN BANGKALAN

Kiki Zhakaria (Universitas Maarif Hasyim Latif)
Bambang Panji Gunawan (Universitas Maarif Hasyim Latif)
Suyatno Suyatno (Universitas Maarif Hasyim Latif)



Article Info

Publish Date
02 Aug 2023

Abstract

Hukum waris termasuk hukum perdata yang menjadi bagian dari hukum kekeluargaan. Hukum waris mencakup ruang lingkup kehidupan manusia karena erat kaitannya dengan peristiwa kematian. Dampak hukum setelah kematian seseorang adalah proses pengurusan hak dan kewajiban dari seseorang yang wafat tersebut. Pewaris adalah suatu proses atau perbuatan untuk membagikan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal kepada ahli warisnya. Proses pewarisan ini tidak hanya berkenaan dengan pembagian harta warisan melainkan juga proses pemenuhan kewajiban dari pewaris yang belum terpenuhi semasa hidupnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum waris apa yang diterapkan di Desa Pangpong Ghandin dan bagaimana pembagian warisan secara wasiat disana. Penelitian melakukan penelitiannya dengan cara wawancara dengan beberapa tokoh masyarakat disana yaitu kepala desa, ketua RT, sesepuh dan salah satu masyarakat Desa Pangpong Ghandin. Dan hasil dari penelitian itu adalah dibagikan saat pewaris meninggal dunia, dan dibagikan saat pewaris masih hidup yaitu melalui wasiat baik secara lisan ataupun tertulis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa masyarakat Desa Pangpong Ghandin menggunakan hukum waris adat. 

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

reformasi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum (JRHCES) sebagai media komunikasi dan pengembangan ilmu, khususnya Ilmu Hukum. Diterbitkan dua kali dalam setahun pada bulan Januari dan Juli, oleh Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo. Redaksi menerima sumbangan naskah artikel hasil ...